Standar Pelayanan Pendaftaran Permohonan Upaya Hukum Kasasi Pidana

  1. Surat Kuasa ( Jika Ada )
  2. Putusan

  1. Petugas PTSP Menerima Permohonan Kasasi
  2. Staff Membuat Akta Pernyataan Kasasi Pidana
  3. Panitera Muda Pidana Mengoreksi Dan Paraf Akta
  4. Panitera Menandatangani Akta Pernyataan Kasasi
  5. Petugas PTSP Menyerahkan Akta Pernyataan Kasasi Ke Pemohon
  6. Staff Menginput Data Permohonan Kasasi Di SIPP Dan Dicatat Dalam Register
  7. Staff Membuat Laporan Kasasi
  8. Kpn Menandatangani Laporan Kasasi
  9. Panmud Pidana Mengirim Laporan Kasasi
  10. Js/Jsp Mengirim Pemberitahuan Pernyataan Kasasi
  11. Staff Input Pemberitahuankasasi Di SIPP Dan Di Catat Di Register
  12. Petugas PTSP Menerima Memori/Kontra Memori Kasasi
  13. Staff Membuat Akta Tanda Terima Memori/Kontra Memori Kasasi
  14. Panitera Menandatangani Akta Tanda Terima Memori/Kontra Memori Kasasi
  15. Petugas PTSP Menyerahkan Akta Tanda Terima Memori / Kontra Kasasi
  16. Staff Menginput Penerimaan Memori/Kontra Memori Kasasi Ke SIPP Dan Dicatat Dalam Register
  17. Js/Jsp Memberitahukan Dan Menyerahkan Memori/Kontra Memori Kasasi Serta Input Relaas Pemberitahuan
  18. Staff Menginput relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori/Kontra Memori Kasasi Serta Input Relaas Pemberitahuan
  19. JS/JSP Memberitahukan untuk Mempelajari berkas Perkara kepada pihak-pihak
  20. Staff Menginput relaas untuk Mempelajari Berkas di SIPP dan dicatatkan dalam register
  21. Panmud Pidana Memperlajari Berkas Perkara
  22. Staff Mengupload Dokumen Elektronik dalam direktori dokumen elektronik
  23. Staff Menyusun Dan Membuat Surat Pengantar Pengiriman Berkas Kasasi
  24. Menandatangani Surat Pengantar Pengiriman Berkas Kasasi
  25. Staff Mengirim Berkas Kasasi
  26. Staff Menginput Surat Pengantar Di SIPP Dan Mencatat Dalam Register
  27. Panmud Pidana Mengarsip Berkas Perkara Di Arsip Aktif

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengiriman Berkas Kasasi ke Mahkamah Agung

--  Kotak Pengaduan/ Kotak saran.

-  Melalui Telepon Pengadilan Negeri Cikarang: (021) 89977189.

-  Melalui Whatsapp Pengaduan : 081282723344.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store