Standar Pelayanan Pendaftaran Permohonan Grasi

  1. Permohonan
  2. Putusan Yang dimohonkan Grasi
  3. Surat Kuasa ( Jika Ada)

  1. Petugas PTSP Menerima Permohonan Grasi
  2. Staff Membuat Akta Permohonan Grasi
  3. Panmud Pidana Mengoreksi Dan Memberi Paraf
  4. Panitera Menandatangani Akta Permohonan Grasi
  5. Panitera Meminta Keterangan Terpidana Kepada Kalapas
  6. Staff Mendaftarkan Permohonan Grasi Ke SIPP Dan Mencatat Register
  7. Staff Membuat Surat Pengantar Permohonan Grasi
  8. Panitera Mengoreksi Dan Menandatangani Surat Pengantar Grasi
  9. Staff Mengirim Berkas Grasi
  10. Staff Menginput Surat Pengantar Ke SIPP
  11. Panmud Pidana Mengarsip Berkas Permohonan Grasi

205 Menit

Tidak dipungut biaya

Nomor Register Permohonan Grasi

--  Kotak Pengaduan/ Kotak saran.

-  Melalui Telepon Pengadilan Negeri Cikarang: (021) 89977189.

-  Melalui Whatsapp Pengaduan : 08138585669.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store