Standar Pelayanan Pendaftaran Permohonan Diversi

  1. Surat Permohonan Diversi
  2. Surat Kesepakatan Diversi
  3. Berita Acara Diversi
  4. Laporan Hasil Penelitian Dari BAPAS
  5. Identitas Anak
  6. Identitas Orang Tua / Wali
  7. Identitas Orang Tua / Wali
  8. Identitas Penyidik

  1. Petugas PTSP Meneliti Kelengkapan Permohonan Diversi
  2. Panmud Pidana Meneliti dan Mengoreksi Kesesuaian Data Yang Diinput Dengan File Yang Di Upload Di Website Eberpadu
  3. Staff Kepaniteraan Pidana Mencetak Penetapan Diversi Di Website E-Berpadu
  4. Panmud Pidana Melakukan Pengecekan terhadap Format Penetapan Diversi Di E- Berpadua
  5. KPN/WKPN Menandatangani Penetapan Diversi Secara Elektronik Di Website E-Berpadu
  6. Permohonan Diversi Dapat Mengunduh Hasil Penetapan Diversi Melalui Website E-Berpadu

70 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Diversi

--  Kotak Pengaduan/ Kotak saran.

-  Melalui Telepon Pengadilan Negeri Cikarang: (021) 89977189.

-  Melalui Whatsapp Pengaduan : 08138585669.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store