Standar pelayanan audiensi dan atau aspirasi masyarakat kepada pimpinan DPRD

No. SK: 821/166/SETWAN/2024

  1. pemohon mengajukan audiensi dan atau aspirasi masyarakat dengan mengirimkan surat paling lambat satu minggu dari tanggal yang diajukan. Surat dapat dikirim melalui layanan surat ke Sekretariat DPRD Kota Palembang
  2. Sekretaris DPRD akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD atas permintaan audiensi dan atau aspirasi masyarakat, apakah melalui komisi terkait atau bersama lintas komisi
  3. Sekretaris DPRD akan menghubungi bagian fasilitasi penganggaran dan pengawasan untuk menyiapkan rapat audiensi/aspirasi
  4. Sekretariat DPRD akan menghubungi pemohon terkait konfirmasi aspirasi

Berakhir setelah ada kesepakatan audiensi

Tidak dipungut biaya

Notulen Audiensi dan atau Rekomendasi

Ruang informasi/ruang pengaduan/kotak saran Telepon: (0711) 515364, email:  dprdkotapalembang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan audiensi dan atau aspirasi masyarakat kepada pimpinan DPRD"