Perkara Perdata Peninjauan Kembali Dengan Alasan Adanya Novum

  1. Para pihak yang dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali adalah para pihak yang sebelumnya sebagai pihak Pemohon Kasasi atau Termohon Kasasi dalam perkara yang sama.
  2. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan paling lambat 180 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap/sejak ditemukannya bukti baru (novum).
  3. Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali sesuai pasal 67 UU No 14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
  4. Permohonan Peninjauan Kembali wajib melampirkan dokumen alasan/memori peninjauan kembali saat pendaftaran
  5. Kuasa Hukum yang mengajukan permohonan kasasi wajib menyertakan : a. Surat Kuasa b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk c. Fotokopi Kartu Tanda Anggota Organisasi Advokat d. Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi.
  6. Kuasa Insidentil wajib melampirkan Surat Kuasa
  7. Slip penyetoran biaya peninjauan kembali (tervalidasi Bank).

  1. Petugas PTSP menerima memori PK dan softcopy memori PK.
  2. Panmud Perdata meneliti persyaratan permohonan PK, jika tidak sesuai akan di kembalikan ke Petugas PTSP.
  3. KPN/WKPN menyampaikan berkas permohonan PK yang berdasarkan Novum untuk dilakukan penyumpahan.
  4. KPN/WKPN menerbitkan penetapan penunjukan Hakim untuk melakukan penyumpahan terhadap penemuan Novum.
  5. Majelis Hakim melakukan penyumpahan terhadap penemuan Novum.
  6. Kasir menghitung panjar biaya perkara PK dan menerima slip setoran, mencatat pada buku jurnal keuangan serta menginput ke SIPP.
  7. Petugas Meja III menginput permohonan PK ke SIPP dan mencatat pada register induk.
  8. Petugas Meja III membuat konsep akta permohonan PK dan akta penerimaan memori PK.
  9. Panitera menandatangani Akta Permohonan PK dan Akta Penerimaan Memori PK yang telah diparaf Panmud Perdata serta menugaskan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk melaksanakan pemberitahuan dan penyerahan memori PK.
  10. Kasir mengeluarkan biaya pemberitahuan dan penyerahan memori PK, menginput dalam SIPP serta mencatat dalam buku jurnal keuangan.
  11. Jurusita melakukan pemberitahuan dan penyerahan memori PK kepada Termohon PK.
  12. Kasir menginput tanggal pemberitahuan dan mengunggah relaas penyerahan Memori PK ke SIPP, serta mencatat dalam Register Induk Perdata dan Register Peninjauan Kembali.
  13. Petugas PTSP menerima Kontra Memori PK.
  14. Petugas Meja III membuat konsep Akta Penerimaan Kontra Memori PK.
  15. Panitera menandatangani Akta Penerimaan Kontra Memori PK yang telah diparaf Panmud Perdata.
  16. Petugas Meja III menginput tanggal penerimaan Kontra Memori PK dalam SIPP dan mencatat dalam Register Induk.
  17. Panitera menugaskan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk melaksanakan penyerahan kontra memori PK kepada Pemohon PK.
  18. Kasir mengeluarkan biaya penyerahan Kontra memori PK, menginput dalam SIPP serta mencatat dalam buku jurnal keangan.
  19. Jurusita melakukan penyerahan kontra memori PK kepada Pemohon PK serta menginput tanggal penyerahan kontra memori PK dan mengunggah relaas penyerahan ke SIPP, serta mencatat dalam Register Induk Perdata dan Register Peninjauan Kembali.
  20. Panmud Perdata menyusun dan membuat Surat Pengantar Pengiriman Berkas PK.
  21. Panitera menandatangani Surat Pengantar Pengiriman Berkas PK yang sudah diparaf Panmud Perdata.
  22. Petugas Meja III .engunggah dokumen elektronik bundel B dan surat pengantar yang telah diberikan tanggal, nomor dan stempel pada direktori putusan.
  23. Petugas Meja III menginput tanggal dan nomor surat pengantar di Kasubbag Umum / TU dan & Keuangan dan mengirimkan berkas PK yang telah memiliki barcode.
  24. Petugas Meja III meninput tanggal dan nomor surat pengantar ke SIPP dan mencatat pada Register Induk Perkara Perdata dan Register PK.
  25. Panmud Perdata melakukan arsip berkas perkara PK di simpan di arsip aktif.

65 (enam puluh lima) Hari.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang :

1.    Panjar Biaya Perkara Pengadilan Negeri Singkawang Nomor W17-U2/622/HK.02/I/ 2024, tanggal 22 Januari 2024.

2.    Daftar Radius Pengadilan Negeri Singkawang Nomor W17-U2/622/HK.02/I/ 2024, tanggal 22 Januari 2024.

3.    Tarif dari Jenis Biaya dalam Berperkara pada Pengadilan Negeri Singkawang Nomor W17-U2/622/HK.02/I/ 2024, tanggal 22 Januari 2024.

Putusan

1.    Melalui aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.    Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.    Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Pontianak : (0561)732065

6.    Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Singkawang : 0562-633630

7.    Melalui email : pn.singkawang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Perdata Peninjauan Kembali Dengan Alasan Adanya Novum"