Standar Pelayanan Pendaftaran Permohonan Izin Besuk

  1. Identitas Pemohon Dan Pengikut
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Kuasa ( Bagi Penasehat Hukum)

  1. Petugas PTSP Meneliti Kelengkapan Permohonan Izin Besuk
  2. Panmud Pidana Meneliti dan Mengoreksi kesesuaian data yang diinput dengan File yang di Upload di Website E-Berpadu
  3. Staff Mencetak permohonan Izin Besuk dan Lampirannya dari Website E-Berpadu serta ,membuat Penetapan Permohonan Izin Besuk
  4. Panmud Pidana Mengoreksi Dan Memberikan Paraf Penetapan Manual
  5. Panitera Mengoreksi Dan Memberikan Paraf Penetapan Manual
  6. KPN Mengoreksi Dan Menandatangani Penetapan
  7. Staff Pidana Mengupload Penetapan Di Website E-Berpadu

75 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Izin besuk

--  Kotak Pengaduan/ Kotak saran.

-  Melalui Telepon Pengadilan Negeri Cikarang: (021) 89977189.

-  Melalui Whatsapp Pengaduan : 08138585669
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store