Standar Pelayanan Pendaftaran Permohonan Upaya Hukum Banding Pidana

  1. Surat Kuasa ( Jika Ada )
  2. Putusan

  1. Petugas PTSP Menerima Permohonan Banding
  2. Staff Membuat Akta Pernyataan Banding Pidana
  3. Panitera Muda Pidana Mengoreksi Dan Paraf Akta Banding
  4. Panitera Menandatangani Akta Pernyataan Banding
  5. Petugas PTSP Menyerahkan Akta Pernyataan Banding Ke Pemohon
  6. Staff Menginput Data Permohonan Banding Di SIPP Dan Dicatat Dalam Register
  7. Staff Membuat Laporan Banding
  8. KPN Menandatangani Laporan Banding
  9. Panmud Pidana Mengirim Laporan Banding
  10. JS/JSP Mengirim Pemberitahuan Pernyataan Banding ( 1 Hari )
  11. Staff Input Pemberitahuan Banding Di SIPP Dan Di Catat Di Register
  12. Petugas PTSP Menerima Memori/Kontra Memori Banding
  13. Staff Membuat Akta Tanda Terima Memori/Kontra Memori Banding
  14. Panitera Menandatangani Akta Tanda Terima Memori/Kontra Memori Banding
  15. Petugas PTSP Menyerahkan Akta Tanda Terima Memori / Kontra Banding
  16. Staff Menginput Akta Penerimaan Memori/Kontra Memori Banding Ke SIPP Dan Dicatat Dalam Register

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Permohonan Banding, Akta Tanda Terima Memori Banding

Melalui Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan).

- Melalui Aplikasi E-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung.

- Melalui Website www.pn-cikarang.go.id.

- Melalui Telepon BAWAS : (021) 25578300

- E-Mail Pengaduan : pengaduan.pncikarang@gmail.com.

- Meja Pengaduan.

-  Melalui Whatsapp Pengaduan : 08138585669.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store