Standar Pelayanan Pendaftaran Permohonan Pencabutan Upaya Hukum Banding Pidana

  1. Surat Kuasa ( Jika Ada )
  2. Permohonan

  1. Petugas PTSP Menerima dan Memeriksa Permohonan Pencabutan Banding
  2. Panitera Muda Pidana Meneliti Persyaratan Permohonan Pencabutan Banding
  3. Staff Membuat Konsep Akta Pencabutan Pernyataan Banding Dan Meminta Tandatangan Pemohon
  4. Panmud Pidana Mengoreksi dan Paraf Akta Pencabutan Pernyataan Banding
  5. Panitera Menandatangani Akta Pencabutan Pernyataan Banding
  6. Petugas PTSP Menyerahkan Akta Pernyataan Banding Ke Pemohon
  7. Staff Mencatat pada Register Permohonan Banding dan Menginput Di SIPP

80 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta pencabutan permohonan banding

Melalui Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan).

- Melalui Aplikasi E-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung.

- Melalui Website www.pn-cikarang.go.id.

- Melalui Telepon BAWAS : (021) 25578300

- E-Mail Pengaduan : pengaduan.pncikarang@gmail.com.

- Meja Pengaduan.

-  Melalui Whatsapp Pengaduan : 08138585669.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store