Standar Pelayanan Penyelesaian Pengelolaan Surat Masuk

  1. Surat yang dialamatkan Ke Pengadilan Negeri Lhoksukon
  2. Tanda Terima (apabila disertakan)
  3. Buku Register
  4. Buku Ekspedisi
  5. Lembar Disposisi

  1. Petugas PTSP umum menerima surat dari pengunjung/pengirim surat
  2. Petugas PTSP umum meneliti kesesuaian alamat surat tujuan
  3. Petugas PTSP Umum mengisi tanda terima surat yang disertakan pada surat
  4. Apabila tidak menyertakan tanda terima, Petugas mengisi blangko tanda terima
  5. Petugas PTSP menyerahkan tanda terima kepada pengirim surat
  6. memasukkan ke aplikasi PTSP+ dan menyalurkan surat masuk ke bagian umum dan keuangan
  7. Menerima surat dan memberi lembaran disposisi
  8. Menyortir surat sesuai peruntukkan
  9. Mengagendakan surat pada buku register surat masuk
  10. Mengajukan surat untuk mendapatkan disposisi atau instruksi
  11. Menerima dan meneruskan surat sesuai disposisi

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda terima pengiriman surat

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id
2. Melalui aplikasi LAPOR – https://www.lapor.go.id
3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)
https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4. Melalui nomor telepon Badan Pengawas : 021-255 783 00
5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi : 0813 6780 9983
6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Lhoksukon : 0645-31093
7. Melalui email : pengadilan.lhoksukon@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyelesaian Pengelolaan Surat Masuk "