Standar Pelayanan Perkara Perdata Pendaftaran Pembatalan Putusan Arbitrase

  1. Berkas Permohonan Pendaftaran Pembatalan Putusan Arbitrase
  2. Berkas Putusan Arbitrase Nasional
  3. Kartu Identitas Pemohon
  4. Soft copy Surat Permohonan Pendaftaran Pembatalan Putusan Arbitrase (CD/Flashdisk)
  5. Asli Surat Kuasa (apabila memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum) dilampiri fotocopy berita acara sumpah dan Kartu Tanda Anggota Advokat/Penasihat Hukum
  6. Membayar biaya panjar perkara

  1. Pemohon/kuasanya menyerahkan asli Surat Permohonan Pendaftaran Pembatalan Putusan Arbitrase kepada petugas PTSP beserta softcopy Surat Permohonan Pendaftaran Pembatalan Putusan Arbitrase dalam CD (Compact Disk) atau Flashdisk
  2. Petugas PTSP menerima Surat Permohonan dan CD/Flashdisk berisi soft copy Permohonan
  3. Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan berkas perkara Permohonan Pendaftaran Pembatalan Putusan Arbitrase
  4. Petugas menaksir biaya panjar perkara dan menuangkan dalam SKUM
  5. Petugas menerima bukti setoran Bank atau pembayaran perkara dari Pemohon
  6. Petugas memberikan nomor perkara sesudah menerima resi pembayaran dan pemohon/kuasanya

75 Menit

Sesuai dengan SK Panjar Biaya Perkara

SKUM


1.    Melalui Aplikasi SIWAS –

https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui Aplikasi – LAPOR

https://www.lapor.go.id

3.    Melalui Aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian )

http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : (022) 87832124

5.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri :

(021) 89977188

6.    Melalui Nomor WA : 081385858669

Melalui Email  : info@pn-cikarang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store