Penyelesaian Perkara Pidana Pemilu

  1. Berkas Perkara
  2. Checklist kelengkapan berkas
  3. Tanda Bukti Pelimpahan Perkara

  1. Petugas PTSP menerima berkas perkara;
  2. Panmud Pidana meneliti Kelengkapan berkas perkara termasuk barang bukti, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada petugas PTSP;
  3. Staf Pidana Menginput data SIPP dan penomoran perkara pencatatan dalam register;
  4. Panmud Pidana Menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap kepada KPN;
  5. KPN membuat penetapan Majelis Hakim;
  6. Panitera Membuat penunjukan Panitera Pengganti (PP);
  7. Staf Pidana mencatat penunjukan Hakim dan PP ke dalam Buku Register dan SIPP;
  8. Staf Pidana menyerahkan berkas perkara kepada Majelis Hakim untuk dibuat penetapan hari siding;
  9. Hakim membuat Penetapan Hari Sidang;
  10. PP menyerahkan pentapan kepada staf untuk dikirim ke PU dan dicatat kedalam register induk dan SIPP;
  11. Hakim melakukan proses persidangan;
  12. PP menyusun BAS;
  13. PP menyerahkan BAS lengkap untuk menyusun putusan kepada Hakim.
  14. Hakim melaksanakan siding pengucapan putusan Majelis
  15. PP mengetik petikan putusan;
  16. Panmud Pidana menyampaikan petikan dan salinan putusan kepada penyidik, jpu, Terdakwa, KPU/KPUD dan Lapas;
  17. PP melengkapi penyelesaian berkas perkara;
  18. PP meneliti kelengkapan berkas perkara
  19. Staf pidana menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas perkara, jika tidak lengkap dikembalikan kepada PP;
  20. Staf Pidana melakukan penjilidan;
  21. Panmud Pidana menginput tanggal minutasi pada SIPP dan dicatat kedalam register;
  22. Panmud Panmud Pidana menyerahkan berkas ke Panmud Hukum.

Penyelesaian paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pelimpahan

Tidak dipungut biaya

Putusan

1.    Melalui aplikasi SIWAS   https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui aplikasi LAPOR  https://www.lapor.go.id

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

4.    Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.    Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Pontianak : (0561) 732065

6.    Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Singkawang : (0562) 633360

7.    Melalui email : pn.singkawang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perkara Pidana Pemilu"