Standar Pelayanan Pencabutan Permohonan Banding Perdata Umum

  1. Permohonan Pencabutan Permohonan Banding (jika banding dimohonkan secara manual)
  2. Upload Permohonan Pencabutan Banding pada akun E Court (jika banding dimohonkan secara elektronik)
  3. Kartu Identitas Pembanding
  4. Asli Surat Kuasa (apabila memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum) dilampiri fotocopy Berita Acara Sumpah dan Kartu Tanda Anggota Advokat/Penasihat Hukum

  1. Petugas PTSP menerima dan memeriksa Permohonan Pencabutan Permohonan Banding dari Pemohon Banding atau Kuasa Hukumnya (dilengkapi dengan Surat Kuasa)
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas perkara pencabutan permohonan banding
  3. Petugas membuat konsep Akta Pencabutan Pernyataan Banding
  4. Panitera Muda Perdata meneliti Akta Pencabutan Pernyataan Banding dan membubuhkan paraf
  5. Panitera menandatangani Akta Pencabutan Pernyataan Banding
  6. Petugas mengupload Akta Pencabutan Pernyataan Banding (jika banding dimohonkan secara elektronik)

75 Menit

Sesuai dengan SK Panjar Biaya Perkara

SKUM

1.    Melalui Aplikasi SIWAS –

https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui Aplikasi – LAPOR

https://www.lapor.go.id

3.    Melalui Aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian )

http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : (022) 87832124

5.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri :

(021) 89977188

6.    Melalui Nomor WA : 081385858669

Melalui Email  : info@pn-cikarang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store