Penyelesaian Permohonan Izin Berobat

  1. Surat Permohonan Izin Berobat.
  2. Fotocopy KTP atau Kartu Tanda Pengenal.
  3. Surat Keterangan dari Rutan.

  1. Petugas PTSP menerima surat permohonan ijin berobat
  2. Panmud Pidana meneliti kelengkapan permohonan ijin berobat, jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada Petugas PTSP
  3. Hakim memeriksa dan mempertimbangkan permohonan ijin berobat
  4. Panitera Pengganti mengetik konsep penetapan ijin berobat
  5. Hakim menandatangani penetapan ijin berobat
  6. Panmud Pidana mengirimkan tembusan penetapan ijin berobat kepada penuntut umum
  7. Petugas PTSP menyerahkan penetapan ijin berobat

7 (tujuh) jam

Tidak dipungut biaya

Penetapan Izin Berobat

1.    Melalui aplikasi SIWAS -    https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui aplikasi LAPOR  - https://www.lapor.go.id

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

4.    Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.    Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Pontianak : (0561) 732065

6.    Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Singkawang : (0562) 633360

7.    Melalui email : pn.singkawang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Permohonan Izin Berobat"