Penyelesaian Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti

  1. Permohonan pinjam pakai barang bukti ditujukan kepada Majelis Hakim/Hakim yang memeriksa perkara, dengan melampirkan syarat-syarat berupa:
  2. Surat Permohonan pinjam pakai barang bukti;
  3. Fotokopi KTP Pemohon;
  4. Bila Pemohon adalah Penasihat Hukum Terdakwa, maka wajib melampirkan Surat Kuasa yang telah dilegalisir di Kepaniteraan Hukum beserta KTP, Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Berita Acara Sumpah Advokat.

  1. Petugas PTSP menerima surat permohonan pinjam pakai barang bukti
  2. Panmud Pidana meneliti kelengkapan permohonan pinjam pakai pakai barang bukti, jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada Petugas PTSP
  3. Hakim memeriksa dan mempertimbangkan permohonan pinjam pakai barang bukti
  4. Panitera Pengganti mengetik konsep penetapan pinjam pakai barang bukti
  5. Hakim menandatangani penetapan pinjam pakai barang bukti
  6. Panmud Pidana mengirimkan tembusan penetapan pinjam pakai barang bukti kepada penuntut umum
  7. Petugas PTSP menyerahkan penetapan pinjam pakai barang bukti

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti

1.    Melalui aplikasi SIWAS -    https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui aplikasi LAPOR  - https://www.lapor.go.id

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

4.    Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.    Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Pontianak : (0561) 732065

6.    Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Singkawang : (0562) 633360

7.    Meelalui email : pn.singkawang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti"