Permohonan Pengalihan Penahanan

  1. Permohonan pengalihan penahanan
  2. Checklist kelengkapan

  1. Petugas PTSP menerima surat permohonan pengalihan penahanan
  2. Panitera Pidana meneruskan surat permohonan pengalihan penahanan, jika lengkap akan dikembalikan kepada Petugas PTSP
  3. Majelis Hakim memeriksa dan membuat pertimbangan permohonan pengalihan penahanan
  4. Panitera Pengganti mengetik konsep penetapan izin pengalihan penahanan
  5. Majelis Hakim membacakan dan menandatangani penetapan pengalihan penahanan
  6. Petugas PTSP menyerahkan penetapan pengalihan penahanan kepada pemohon

2 (dua) hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan peralihan penetapan dan tanda terima penyerahan surat peralihan/penahanan kepada pemohon

1.     Melalui aplikasi SIWAS -    https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.     Melalui aplikasi LAPOR  - https://www.lapor.go.id

3.     Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

4.     Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.     Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Pontianak : (0561) 732065

6.     Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Singkawang : (0562) 633360

7.     Melalui email : pn.singkawang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengalihan Penahanan"