Penyelesaian Permohonan Ijin/ Persetujuan Penyitaan Oleh Penyidik (Perkara Pidana, Tipikor Dan Perikanan Dan Anak)

  1. Surat Permohonan Izin Penyitaan dari Penyidik.
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyidikan (Sprin-Dik)
  4. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  5. Surat Perintah Penyitaan
  6. Berita Acara Pendapat/ Resume Perkara

  1. Petugas PTSP menerima permohonan
  2. Panmud Pidana meneliti kelengkapan permohonan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Petugas PTSP
  3. Staf membuat penetapan ijin/persetujuan penyitaan
  4. Panmud Pidana mengoreksi dan memaraf konsep penetapan, jika salah akan dikembalikan kepada Staf
  5. Panitera mengoreksi dan paraf penetapan ijin/persetujuan penyitaan
  6. KPN menandatangani ijin/persetujuan penyitaan
  7. Staf mencatat kedalam register ijin/persetujuan penyitaan
  8. Panmud Pidana mengirim penetapan ijin/persetujuan penyitaan
  9. Panmud Pidana menyimpan arsip penetapan ijin/persetujuan penyitaan

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

penetapan izin/persetujuan penyitaan

3.   Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

6.   Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Singkawang : (0562) 633360

Melalui email : pn.singkawang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Permohonan Ijin/ Persetujuan Penyitaan Oleh Penyidik (Perkara Pidana, Tipikor Dan Perikanan Dan Anak)"