Permohonan Pencabutan Peninjauan Kembali Pidana

  1. Pencabutan Peninjauan Kembali dapat diajukan sebelum perkara diputus oleh Mahkamah Agung.
  2. Penasihat Hukum Terdakwa yang mengajukan Pencabutan Peninjauan Kembali wajib menyertakan :
  3. Surat Kuasa yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum;
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  5. Fotokopi Kartu Tanda Anggota Organisasi Advokat;
  6. Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat;

  1. Petugas PTSP menerima dan memeriksa permohonan pencabutan peninjauan kembali
  2. Panmud Pidana meneliti persyaratan permohonan pencabutan peninjauann kembali, jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada Petugas PTSP
  3. Staf mengetik akta pencabutan peninjauan kembali
  4. Panmud Pidana mengoreksi dan paraf akta pencabutan peninjauan kembali , jika salah akan dikembalikan kepada Staf
  5. Panitera menandatangani akta pencabutan peninjauan kembali bersama pemohon
  6. Staf mengirim akta pencabutan permohonan peninjauan kembali ke MA dan pemberitahuan pencabutan kepada termohon PK
  7. Staf menginput pernyataan peninjauan kembali kedalam SIPP dan mencatat dalam register
  8. Panmud Pidana mengarsipkan akta pencabutan permohonan peninjauan kembali

5 (lima) hari

Tidak dipungut biaya

Akta pencabutan Peninjauan Kembali

1.    Melalui aplikasi SIWAS -    https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui aplikasi LAPOR  - https://www.lapor.go.id

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

4.    Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.    Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Pontianak : (0561) 732065

6.    Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Singkawang : (0562) 633360

7.    Melalui email : pn.singkawang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pencabutan Peninjauan Kembali Pidana"