Standar Pelayanan Permohonan Upaya Hukum Banding Perkara Perdata Secara Elektronik (E COURT)

  1. Permohonan Banding online melalui E Court
  2. Asli Surat Kuasa (apabila memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum) dilampiri fotocopy Berita Acara Sumpah dan Kartu Tanda Anggota Advokat/Penasihat Hukum
  3. Membayar biaya panjar upaya hukum banding

  1. Pemohon banding mengajukan permohonan banding online melalui akun E Court Pemohon
  2. Pemohon banding mengupload surat kuasa untuk perkara banding yang diajukan
  3. Pemohon banding membayar panjar biaya upaya hukum banding sesuai dengan yang tertera pada sistem E Court setelah pendaftaran banding dilakukan
  4. Petugas menerima Permohonan Banding dari Pemohon Banding atau Kuasa Hukumnya (dilengkapi dengan Surat Kuasa) secara elektronik
  5. Petugas membuat konsep Akta Permohonan Banding Online
  6. Panitera Muda Perdata meneliti Akta Permohonan Banding Online yang telah dibuat dan membubuhkan paraf
  7. Panitera menandatangani Akta Permohonan Banding Online
  8. Petugas mengupload Akta Permohonan Baning Online pada sistem elektronik (E Court)

60 Menit

Sesuai dengan SK Panjar Biaya Perkara

SKUM

1.    Melalui Aplikasi SIWAS –

https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui Aplikasi – LAPOR

https://www.lapor.go.id

3.    Melalui Aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian )

http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : (022) 87832124

5.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri :

(021) 89977188

6.    Melalui Nomor WA : 081385858669

Melalui Email  : info@pn-cikarang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Upaya Hukum Banding Perkara Perdata Secara Elektronik (E COURT)"