Permohonan Ijin Pembantaran

  1. Surat pemberitahuan dari rutan
  2. Surat keterangan Dokter

  1. Petugas PTSP menerima surat permohonan pembantaran;
  2. Panmud Pidana meneruskan surat pembantaran kepada hakim, jika tudak memenuhi syarat dikembalikan kepada petugas PTSP;
  3. Hakim memeriksa dan membuat pertimbangan permohonan pembantaran, jika memenuhi syarat;
  4. Panitera Pengganti mengetik konsep penetapan pembantaran;
  5. Hakim menandatangani penetapan pembantaran.
  6. Petugas PTSP menyerahkan penetapan pembantaran

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan

1.    Melalui aplikasi SIWAS   https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui aplikasi LAPOR  https://www.lapor.go.id

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

4.    Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.    Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Pontianak : (0561) 732065

6.    Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Singkawang : (0562) 633360

7.    Melalui email : pn.singkawang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ijin Pembantaran"