Standar Pelayanan Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan secara elektronik melalui e court

  1. Berkas Gugatan secara elektronik (PDF)
  2. Soft copy Surat Gugatan (Ms WORD)
  3. Bukti Surat (PDF)
  4. Surat Kuasa (PDF), apabila memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum
  5. Kartu Tanda Anggota Advokat dan Berita Acara Sumpah (PDF), apabila memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum
  6. Bukti pembayaran secara elektronik

  1. Panitera Muda Perdata menerima Gugatan secara elektronik melalui e court
  2. Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan berkas perkara
  3. Petugas melakukan validasi panjar biaya perkara
  4. Petugas mengeluarkan SKUM Elektronik
  5. Petugas memberi nomor perkara pada SIPP

60 Menit

Sesuai dengan SK Panjar Biaya Perkara

SKUM

1.    Melalui Aplikasi SIWAS –

https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.     Melalui Aplikasi – LAPOR

https://www.lapor.go.id

3.     Melalui Aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian )

http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.     Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : (022) 87832124

5.     Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri :

(021) 89977188

6.     Melalui Nomor WA : 081385858669

Melalui Email  : info@pn-cikarang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store