Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan (Perkara Pidana Umum, Tipikor Dan Perikanan)

  1. Surat Permohonan Persetujuan Penggeledahan dari Penyidik.
  2. Laporan Polisi.
  3. Surat Perintah Penyidikan (Sprin-Dik).
  4. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
  5. Surat Perintah Penggeledahan.
  6. Berita Acara Penggeledahan.
  7. Berita Acara Pendapat/ Resume Perkara.

  1. Petugas PTSP menerima permohonan
  2. Panmud Pidana meneliti kelengkapan permohonan, jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada Petugas PTSP
  3. Staf membuat penetapan ijin penggeledahan
  4. Panmud Pidana mengoreksi dan memaraf konsep penetapan, jika salah akan dikembalikan kepada Staf
  5. Panitera mengoreksi dan paraf penetapan ijin/persetujuan penggeledahan, jika salah akan dikembalikan kepada Panmud Pidana
  6. KPN menandatangani ijin/persetujuan penggeledahan
  7. Staf mencatat kedalam register ijin/persetujuan penggeledahan
  8. Panmud Pidana mengirim penetapan ijin/ persetujuan penggeledahan
  9. Panmud Pidana menyimpan arsip penetapan ijin/ persetujuan penggeledahan

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Izin/persetujuan Penggeledahan yang sudah ditanda tangan

1.     Melalui aplikasi SIWAS -    https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.     Melalui aplikasi LAPOR  - https://www.lapor.go.id

3.     Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

4.     Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.     Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Pontianak : (0561) 732065

6.     Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Singkawang : (0562) 633360

7.     Meelalui email : pn.singkawang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan (Perkara Pidana Umum, Tipikor Dan Perikanan)"