Permohonan Penangguhan Penahanan Perkara Pidana Umum

  1. Permohonan penangguhan penahanan
  2. Surat kuasa jika ada

  1. Petugas PTSP menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari pemohon
  2. Panmud pidana meneliti kelengkapan permohonan penangguhan penahanan, jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada petugas PTSP
  3. Hakim memeriksa dan mempertimbangkan pemohonan penangguhan penahanan
  4. Panitera Pengganti membuat konsep penetapan penangguhan penahanan
  5. Hakim menandatangani penetapan penangguhan penahanan
  6. Hakim membacakan penetapan penangguhan penahanan
  7. Panitera menyerahkan penetapan dan menerima uang jaminan penangguhan penahanan (jika ada)
  8. Panmud Pidana menyimpan arsip penetapan penangguhan penahanan

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan penangguhan penahanan yang sudah ditanda tangan dan tersimpan dalam arsip

1.  Melalui aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.  Melalui aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id

3.  Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

4.  Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.  Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Pontianak : (0561) 732065

6.  Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Singkawang : (0562) 633360

7.  Melalui email : pn.singkawang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penangguhan Penahanan Perkara Pidana Umum"