Permohonan Izin/Persetujuan Besuk (Perkara Pidana Umum, Tipikor, Anak Dan Perikanan)

  1. Surat Permohonan Izin Besuk dari Pemohon.
  2. Fotocopy KTP Pemohon.

  1. Petugas PTSP menerima surat permohonan izin besuk dari pemohon
  2. Staf membuat izin besuk
  3. Panmud pidana mengoreksi dan memberikan paraf, jika salah akan dikembalikan kepada staf
  4. Majelis hakim menandatangani penetapan izin besuk
  5. Petugas PTSP menyerahkan penetapan izin besuk kepada pemohon

1 (satu) hari     

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima penyerahan surat izin besuk kepada Pemohon

1.      Melalui aplikasi SIWAS     https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.      Melalui aplikasi LAPOR   https://www.lapor.go.id

3.      Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

4.      Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.      Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Pontianak : (0561) 732065

6.      Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Singkawang : (0562) 633360

7.      Melalui email : pn.singkawang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin/Persetujuan Besuk (Perkara Pidana Umum, Tipikor, Anak Dan Perikanan)"