Permohonan Perpanjangan Penahanan Ke Pengadilan Tinggi Pasal 29 Ayat (1) (2) Dan (3) KUHAP

  1. Berkas Perkara
  2. Penetapan Penahanan Majelis Hakim
  3. Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh KPN
  4. Permohonan Perpanjangan penahan dari Ketua Majelis Hakim

  1. Panitera Pengganti membuat permohonan perpanjangan penahanan ke PT melalui KPN
  2. Hakim mengoreksi konsep permohonan perpanjangan dan memberi paraf, jika salah akan dikembalikan kepada Panitera pengganti
  3. KPN menandatangani surat permohonan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi
  4. Panmud pidana membuat surat pengantar permohonan ke Pengadilan Tinggi
  5. Panitera menandatangani surat pengantar ke Pengadilan Tinggi
  6. Panmud pidana mengirim surat permohonan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi
  7. Panmud pidana menyimpan arsip surat permohonan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Tinggi yang sudah ditanda tangani dan tersimpan dalam arsip

1.  Melalui aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.  Melalui aplikasi LAPOR https://www.lapor.go.id

3.  Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

4.  Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.  Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Pontianak : (0561) 732065

6.  Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Singkawang : (0562) 633360

7.  Melalui email : pn.singkawang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perpanjangan Penahanan Ke Pengadilan Tinggi Pasal 29 Ayat (1) (2) Dan (3) KUHAP"