Proses Penanganan Perkara Tilang

  1. Berkas Perkara Lalu lintas
  2. Soft Copy berkas

  1. Petugas PTSP menerima berkas perkara Lalu lintas dari penyidik;
  2. Panmud Pidana meneliti Kelengkapan berkas, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada petugas PTSP;
  3. Staf Pidana menyusun berkas dan melapisi berkas dengan kertas karbon;
  4. KPN membuat penetapan penunjukan Hakim;
  5. Panitera membuat penunjukan PP;
  6. Hakim melakukkan persidangan pegucapan putusan;
  7. Staf Pidana menginput putusan perkara tilang di SIPP;
  8. Panmud Pidana mengumumkan denda tilang dipapan pengumuman dan website;
  9. Panmud Pidana mengirimkan salinan putusan dan barang bukti ke kejaksaan;

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Putusan

1.      Melalui aplikasi SIWAS   https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.      Melalui aplikasi LAPOR  https://www.lapor.go.id

3.      Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

4.      Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.      Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Pontianak : (0561) 732065

6.      Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Singkawang : (0562) 633360

7.      Melalui email : pn.singkawang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Penanganan Perkara Tilang"