Standar Pelayanan Perdata Gugatan /perlawanan/bantahan Mediasiierhasil

  1. Berkas Perkara

  1. 4. Meja II menginput data perkara ke dalam SIPP dan mencatat perkara ke Buku Register Induk, menyusun kelengkapan berkas perkara; 5. Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II menunjuk hakim melalui SIPP; 6. Panitera menunujuk Panitera Pengganti melalui SIPP, menunujuk Jurisita/JSP melalui SIPP; 7. Meja II mencatat penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti serta Jurusita /JSP ke dalam buku Register Induk, menyerahkan berkas perkara kepada Hakim; 8. Hakim membaca dan mempelajarIIerkas dan membuat penetapan hari sidang melalui SIPP; 9. Panitera Pengganti menerima berkas perkara dari majelis hakim yang telah ditetapkan; 10. Meja II Mencatat penetapan hari sidang kedalam buku register induk; 11. Jurista/JSP menerima penetapan hari sidang dan membuat relaas panggilan kepada para pihak; 12. Panitera membuat surat tugas untuk Jurusita/JSP; 13. Jurusita/JSP menyampaikan relaas panggilan kepada para pihak; 14. Majelis hakim sidang pertama, upaya perdamaian dan menunjuk mediator; 15. Mediator memediasi, Laporan mediator kepada majelis hakim tentang kesepatan perdamaian; 16. Hakim mempelajari kesepakatan perdamaian, menyusun dan mengucapkan putusan perdamaian dan menginput SIPP; 17. Kasir mengeluarkan biaya materai dan biaya redaksi putusan; 18. Meja II mencatat amar putusan kedalam buku register induk menyerahkan relaas panggilan kepada Panitera; 19. Petugas PTSP penyampaian salinan penetapan pada Pemohon; 20. Panitera Penggati menyerahkan berkas perkara untuk di minutasi; 21. Majelis hakim menginput amar dan tanggal putusan ke dalam SIPP; 22. Hakim mengiput amar dan tanggal putusan kedalam SIPP;. 23. Panitera Pengganti Menginput pertimbangan hukum dan e doc ke dalam SIPP; 24. Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan berkas yang sudah di putuskan dan diiput ke dalam SIPP; 25. Meja II Menyerahkan berkas perkara yang sudah minutasi ke Panitera Muda Hukum untuk diarsipkan.

600 Menit

Dikenakan biaya .

;

Masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya perkara melaluIIank yang secara resmi ditujuk oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yaitu Bank BRI  dengan Nomor Rekening:0015-01-001432-30-6 atas nama Pengadilan Lubuk Sikaping.

Perkara Perdata Gugatan/Perlawanan/Bantahan/Apabila Medias Berhasil

Melalui aplikasi SIWAS

Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perdata Gugatan /perlawanan/bantahan Mediasiierhasil"