Standar Pelayanan Perndaftaran Perkara Perdata Gugatan Secara Manual

  1. Berkas Gugatan
  2. Kartu Identitas Penggugat
  3. Soft copy Surat Gugatan (CD/Flashdisk)
  4. Asli Surat Kuasa (apabila memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum) dilampiri fotocopy Berita Acara Sumpah dan Kartu Tanda Anggota Advokat/Penasihat Hukum
  5. Membayar biaya panjar perkara

  1. Penggugat/kuasanya menyerahkan asli Surat Gugatan kepada petugas PTSP beserta softcopy Surat Gugatan dalam CD (Compact Disk) atau Flashdisk dan dilampiri fotocopy KTP
  2. Petugas PTSP menerima Surat Gugatan dan CD/Flashdisk berisi soft copy Gugatan
  3. Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan berkas perkara Gugatan
  4. Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan berkas perkara Gugatan
  5. Petugas menerima bukti setoran Bank atau pembayaran perkara dari Penggugat
  6. Petugas memberikan nomor perkara sesudah menerima resi pembayaran dan Penggugat/kuasanya

75 Menit

Sesuai dengan SK Panjar Biaya Perkara

SKUM

1.    Melalui Aplikasi SIWAS –

https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui Aplikasi – LAPOR

https://www.lapor.go.id

3.    Melalui Aplikasi SISUPER (SKM,SPAK,Survei Harian )

http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : (022) 87832124

5.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri :

(021) 89977188

6.    Melalui Nomor WA : 081385858669

Melalui Email  : info@pn-cikarang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store