530 Menit
Dikenakan biaya .
1. Untuk panjar biaya perkara, yang besaran ditetapkan oleh SK Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II Nomor: W3.U5/HPDT/III/2019 tentang panjar biaya perkara dan pelaksanaan tugas jurusita pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya perkara melaluIIank yang secara resmi ditujuk oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yaitu Bank BRI dengan Nomor Rekening:0015-01-001432-30-6 atas nama Pengadilan Lubuk Sikaping.Penyelesaian Perkara Perdata Permohonan
Melalui aplikasi SIWAS
Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store