Standar Pelayanan Perdata Permohonan

  1. Berkas Perkara

  • -
    1. Petugas PTSP menerima permohonan;
    2. Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan berkas perkara, menghitung panjar biaya perkara;
    3. Kasir membuat surat untuk membayar (SKUM), menerima bukti setoran dari Pemohon, memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mengimput dalam SIPP dan mencatat ke dalam buku Jurnal Keuangan;
    4. Panitera Muda Perdata menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap ke Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II;
    5. Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II menunjuk hakim melalui SIPP;
    6. Panitera menunujuk Panitera Pengganti melalui SIPP, menunujuk Jurisita/JSP melalui SIPP;
    7. Meja II mencatat penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti serta Jurusita /JSP ke dalam buku Register;
    8. Panitera Muda perdata menyerahkan berkas perkara kepada Hakim;
    9. Hakim membuat penetapan hari sidang melalui SIPP;
    10. Panitera Pengganti menerima berkas perkara dari hakim dan menyampaikan penetapan kepada Jurisita/JSP untuk memanggil Pemohon;
    11. Jurista/JSP menerima penetapan hari sidang dan membuat relasss panggilan kepada para pihak;
    12. Panitera membuat surat tugas untuk Jurusita/JSP;
    13. Jurusita/JSP menyampaikan relaas panggialn kepada para pihak;
    14. Kasir menyerahkan relaas panggilan kepada Panitera Pengganti;
    15. Hakim proses persidangan, sidang pengucapan Penetapan;
    16. Petugas PTSP penyampaian salinan penetapan pada Pemohon;
    17. Panitera Penggati menyerahkan berkas perkara yan telah minutasi;
    18. Hakim mengiput amar dan tanggal putusan kedalam SIPP;
    19. Panitera merintahkan Panitera Pengganti Menginput pertimbangan hukum dan e doc ke dalam SIPP;
    20. Panitera pengganti menginput data ke SIPP dan mencatat ke dalam register;
    21. Panitera Muda Perdata Menyerahkan berkas perkara yang sudah minutasi ke Panitera Muda Hukum untuk diarsipkan.

530 Menit

Dikenakan biaya .

1.     Untuk panjar biaya perkara, yang besaran ditetapkan oleh SK Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II Nomor: W3.U5/HPDT/III/2019 tentang panjar biaya perkara dan pelaksanaan tugas jurusita pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya perkara melaluIIank yang secara resmi ditujuk oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yaitu Bank BRI  dengan Nomor Rekening:0015-01-001432-30-6 atas nama Pengadilan Lubuk Sikaping.

Penyelesaian Perkara Perdata Permohonan

Melalui aplikasi SIWAS

Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perdata Permohonan"