Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Tipiring

  1. Berkas Perkara
  2. Checklist kelengkapan berkas

  1. Petugas PTSP menerima berkas perkara;
  2. Panmud Pidana meneliti Kelengkapan berkas perkara, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada petugas PTSP;
  3. Panmud Pidana Menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap kepada KPN;
  4. KPN membuat penetapan Hakim;
  5. Panitera melakukan penunjukan Panitera Pengganti (PP);
  6. Panmud Pidana menyerahkan berkas perkara kepada Hakim;
  7. Hakim melaksanakan proses persidangan;
  8. Staf Pidana menginput data SIPP dan penomoran perakara, pencatatan dalam register induk;
  9. PP melakukan pengisian Blangko kedalam putusan;
  10. Panmud pidana menyampaikan petikan putusan kepada penyidik, jpu, terdakwa serta lapas dan minutasi berkas perkara;
  11. PP menyerahkan minutasi perkara;
  12. PP menginput amar dan tanggal putusan kedalam SIPP;
  13. PP menginput e-doc putusan kedalam SIPP;
  14. Panmud Pidana menginput tanggal minutasi pada SIPP dan dicatat dalam register;
  15. Panmud Pidana menyerahkan berkas Ke Panmud Hukum.

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Putusan

1.    Melalui aplikasi SIWAS   https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui aplikasi LAPOR  https://www.lapor.go.id

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

4.    Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.    Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Pontianak : (0561) 732065

6.    Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Singkawang : (0562) 633360

7.    Melalui email : pn.singkawang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Tipiring"