Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Jika Upaya Diversi Tidak Berhasil

  1. Berkas Perkara
  2. Checklist kelengkapan berkas
  3. Tanda Bukti Pelimpahan Perkara

  1. Petugas PTSP menerima berkas perkara;
  2. Panmud Pidana meneliti Kelengkapan berkas perkara termasuk barang bukti, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada petugas PTSP;
  3. Staf Pidana Menginput data SIPP dan penomoran perkara pencatatan dalam register induk;
  4. Panmud Pidana Menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap kepada KPN;
  5. KPN membuat penetapan Majelis Hakim;
  6. Panitera Membuat penunjukan Panitera Pengganti (PP);
  7. Staf Pidana mencatat penunjukan Hakim/Majelis Hakim dan PP kedalam Register Induk;
  8. Staf Pidana Menyerahkan berkas perkara kepada Hakim/Majelis Hakim untuk dibuat penahanan jika ada;
  9. Hakim membuat Penetapan hari sidang;
  10. PP Menyerahkan penetapan kepada staf untuk dikirim ke PU dan dicatat kedalam register induk dan SIPP;
  11. Hakim melakukan proses persidangan sampai dengan pengucapan putusan;
  12. PP memasukan amar dan tanggal putusan pada aplikasi SIPP;
  13. PP mengupload Putusan/Putusan Anonimisasi kedalam SIPP;
  14. PP mengetikan petikan putusan;
  15. PAnmud Pidana menyampaikan petikan dan Salinan putusan kpd Penyidik, JPU, ABH. PK, BAPAS dan Lapas;
  16. PP menyelesaikan berkas perkara;
  17. PP meneliti kelengkapan berkas pekara;
  18. Staf Pidana menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas perkara, jika tidak memenuhi syarat maka dikembalikan kepada PP;
  19. Staf Pidana melakukan penjilidan;
  20. Panmud Pidana menulis amar dan tanggal putusan kedalam register induk;
  21. PP menyerahkan minutasi perkara kepada Panmud Pidana;
  22. Hakim menginput amar dan tanggal putusan kedalam SIPP;
  23. PP menginput e-doc kedalam SIPP;
  24. Panmud Pidana menerima minutasi perkara dari PP;
  25. Panmud Hukum menyerahkan berkas ke PAnmud Hukum.

25 (dua puluh lima) hari

Tidak dipungut biaya

Putusan

1.    Melalui aplikasi SIWAS   https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui aplikasi LAPOR  https://www.lapor.go.id

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

4.    Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.    Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi Pontianak : (0561) 732065

6.    Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Singkawang : (0562) 633360

7.    Melalui email : pn.singkawang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Jika Upaya Diversi Tidak Berhasil "