Pelayanan pendaftaran perkara gugatan

  1. Surat Gugatan
  2. Identitas Penggugat/ KTP
  3. Surat Kuasa (Jika ada)

  1. Petugas PTSP Menerima Pendaftaran Gugatan yang didaftarkan melalui e court
  2. Meneliti Kelengkapan Berkas Gugatan
  3. Pembayaran Uang Panjar Biaya Perkara
  4. Pemungutan PNBP
  5. Penginputan Pendaftaran Perkara Gugatan Kedalam SIPP
  6. Penggugat/Kuasa menerima panggilan sidang yang akan dikirimkan melalui email

125 menit untuk 1 permohonan


1. Besaran Uang Panjar perkara sesuai radius

 2. PNBP Pendaftaran Perkara sebesar Rp30.000,00

3. PNBP Relaas Panggilan Pertama Tergugat sebesar Rp10.000,00

Perkara

1. Petugas PTSP Pengadilan Negeri Lubuk Basung

2. Email : pengaduan@pn-lubukbasung.go.id 

4. Website : http://pn-lubukbasung.go.id 

5. Website : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran perkara gugatan"