Layanan Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  3. Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
  4. Fotocopy KTP;
  5. Pas foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 lembar

  1. Pemohon mengisi aplikasi eraterang
  2. Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist
  3. Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  4. Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir
  5. Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pidana kepada Pemohon

Apabila Syarat sudah dinyatakan lengkap

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019;

Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

Untuk layanan pengaduan dapat mengakses https://siwas.mahkamahagung.go.id/

atau http://e-peduli.pt-bandung.go.id/#09.

Atau bisa juga melalui meja pengaduan pada PTSP PN Cibinong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana"