60 Menit
Rp. 10,000
Surat ijin kuasa insidentil
- Melalui Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan).
- Melalui Aplikasi E-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung.
- Melalui Website www.pn-cikarang.go.id.
- Melalui Telepon BAWAS : (021) 25578300
- Melalui E-Mail Pengaduan : pengaduan.pncikarang@gmail.com.
- Melalui Meja Pengaduan.
- Melalui Telepon Pengadilan Negeri Cikarang: (021) 89977189.
Melalui Whatsapp Pengaduan : 081385858669Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store