Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

  1. Surat Kuasa
  2. Foto Copy Surat Kuasa Asli
  3. Foto Copy Berita Acara Sumpah dan Kartu Anggota
  4. Foto Copy Kartu Identitas (KTP/SIM)
  5. Foto Copy Surat Tugas Bagi Kuasa Dari Instansi

  1. 1. PTSP Hukum : Menerima Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa
  2. 2. Panmud Hukum : Meneliti Kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa dan membubuhi paraf.
  3. 3. Staff Panmud Hukum : Memberi cap dan mencatat Surat Kuasa yang didaftar ke dalam Buku Register Pendaftaran Kuasa
  4. 4. Panmud Hukum: Memberi paraf pada Surat Kuasa yang sudah disiapkan
  5. 5. Panitera : Menandatangani pendaftaran Surat Kuasa
  6. 6. Kasir: Memungut dan Menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  7. 7. PTSP Hukum: Menyerahkan Surat Kuasa yang telah di daftar kepada Pemohon
  8. 8. Panmud Hukum : Mengarsipkan Salinan Surat Kuasa

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa Khusus

-          Melalui Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan).

-          Melalui Aplikasi E-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung.

-          Melalui Website www.pn-cikarang.go.id.

-          Melalui Telepon BAWAS : (021) 25578300

-          Melalui E-Mail Pengaduan : pengaduan.pncikarang@gmail.com.

-          Melalui Meja Pengaduan.

-          Melalui Telepon Pengadilan Negeri Cikarang: (021) 89977189.

Melalui Whatsapp Pengaduan : 081385858669.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store