Permohonan Izin Besuk Tahanan Melalui Aplikasi E-Berpadu

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak (e-doc KTP)

  1. Pemohon mengakses tautan Aplikasi e-Berpadu dan memilih layanan izin besuk, kemudian memilih satker Pengadilan yang berwenang, menginput data pemohon dan data tahanan ke dalam Aplikasi e-Berpadu;
  2. Pemohon mengunggah dokumen identitas pemohon ke dalam Aplikasi e-Berpadu;
  3. Pemohon menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar bahwa permohonan izin besuk sudah terkirim ke Pengadilan yang berwenang;
  4. Pemohon dapat mencetak permohonan izin besuk dari Aplikasi e-Berpadu;
  5. Pengadilan memproses permohonan izin besuk secara elektronik yang diterima paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat;
  6. Permohonan izin besuk secara elektronik yang diajukan di luar jam pelayanan, diproses pada hari kerja berikutnya;
  7. Pemohon menerima notifikasi atau pemberitahuan bahwa penetapan izin besuk telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar;
  8. Pemohon dapat mengunduh dokumen penetapan izin besuk melalui Aplikasi eBerpadu untuk selanjutnya ditunjukkan kepada petugas Rutan/Lapas/LPKA tempat Terdakwa ditahan;
  9. Dokumen izin besuk dan penetapan izin besuk secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak izin besuk.

Pengadilan menerbitkan penetapan paling lama 1 hari sejak permohonan diregistrasi

Tidak dipungut biaya

Penetapan Surat Izin Besuk Tahanan

Melalui Aplikasi Siwas https://mahkamahagung.go.id/

Melalui Aplikasi Lapor https://lapor.go.id/

Melalui Nomor Telp Bawas (021)255 783 00



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online