Penerimaan Perkara Perdata Gugatan / Bantahan

No. SK: 92/KPN.W11.U6/SK.HK1.2.5/I/2024

  1. 1. Bagi Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar bisa langsung mendaftarkan Gugatan melalui akun ecourt
  2. 2. Bagi Penggugat Non- Advokat (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, dan Kuasa Insidentil): • Soft copy Surat Gugatan dalam format doc/rtf dan soft copy Surat Gugatan yang sudah di tanda tangani dalam format pdf. • Soft copy bukti awal Gugatan dalam format pdf. • KTP atau Identitas Penggugat. • Alamat email • Nomor Rekening
  3. Bagi Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar bisa langsung mendaftarkan Gugatan melalui akun ecourt
  4. Bagi Penggugat Non- Advokat (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, dan Kuasa Insidentil): • Soft copy Surat Gugatan dalam format doc/rtf dan soft copy Surat Gugatan yang sudah di tanda tangani dalam format pdf. • Soft copy bukti awal Gugatan dalam format pdf. • KTP atau Identitas Penggugat. • Alamat email • Nomor Rekening
  5. Bagi Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar bisa langsung mendaftarkan Gugatan melalui akun ecourt
  6. Bagi Penggugat Non- Advokat (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, dan Kuasa Insidentil): • Soft copy Surat Gugatan dalam format doc/rtf dan soft copy Surat Gugatan yang sudah di tanda tangani dalam format pdf. • Soft copy bukti awal Gugatan dalam format pdf. • KTP atau Identitas Penggugat. • Alamat email • Nomor Rekening
  7. Bagi Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar bisa langsung mendaftarkan Gugatan melalui akun ecourt
  8. Bagi Penggugat Non- Advokat (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, dan Kuasa Insidentil): • Soft copy Surat Gugatan dalam format doc/rtf dan soft copy Surat Gugatan yang sudah di tanda tangani dalam format pdf. • Soft copy bukti awal Gugatan dalam format pdf. • KTP atau Identitas Penggugat. • Alamat email • Nomor Rekening
  9. Bagi Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar bisa langsung mendaftarkan Gugatan melalui akun ecourt
  10. Bagi Penggugat Non- Advokat (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, dan Kuasa Insidentil): • Soft copy Surat Gugatan dalam format doc/rtf dan soft copy Surat Gugatan yang sudah di tanda tangani dalam format pdf. • Soft copy bukti awal Gugatan dalam format pdf. • KTP atau Identitas Penggugat. • Alamat email • Nomor Rekening

  • Penerimaan Perkara Perdata Gugatan / Bantahan
    1. Penggugat menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas pelayanan ecourt.
    2. Petugas pelayanan ecourt melakukan registrasi akun pengguna lain Penggugat.
    3. Penggugat melakukan login pendaftaran Gugatan dengan dibantu Petugas layanan ecourt menggunakan akun pengguna yang telah diregistrasi.
    4. Penggugat mendapatkan perhitungan panjar biaya perkara dan virtual account untuk melakukan pembayaran.
    5. Informasi nomor perkara akan diinformasikan melalui email Penggugat setelah Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara.
    6. Surat Gugatan Asli diserahkan pada saat persidangan.
  • Penerimaan Perkara Perdata Gugatan / Bantahan
    1. Penggugat menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas pelayanan ecourt.
    2. Petugas pelayanan ecourt melakukan registrasi akun pengguna lain Penggugat.
    3. Penggugat melakukan login pendaftaran Gugatan dengan dibantu Petugas layanan ecourt menggunakan akun pengguna yang telah diregistrasi.
    4. Penggugat mendapatkan perhitungan panjar biaya perkara dan virtual account untuk melakukan pembayaran.
    5. Informasi nomor perkara akan diinformasikan melalui email Penggugat setelah Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara.
    6. Surat Gugatan Asli diserahkan pada saat persidangan.
  • Penerimaan Perkara Perdata Gugatan / Bantahan
    1. Penggugat menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas pelayanan ecourt.
    2. Petugas pelayanan ecourt melakukan registrasi akun pengguna lain Penggugat.
    3. Penggugat melakukan login pendaftaran Gugatan dengan dibantu Petugas layanan ecourt menggunakan akun pengguna yang telah diregistrasi.
    4. Penggugat mendapatkan perhitungan panjar biaya perkara dan virtual account untuk melakukan pembayaran.
    5. Informasi nomor perkara akan diinformasikan melalui email Penggugat setelah Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara.
    6. Surat Gugatan Asli diserahkan pada saat persidangan.
  • Penerimaan Perkara Perdata Gugatan / Bantahan
    1. Penggugat menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas pelayanan ecourt.
    2. Petugas pelayanan ecourt melakukan registrasi akun pengguna lain Penggugat.
    3. Penggugat melakukan login pendaftaran Gugatan dengan dibantu Petugas layanan ecourt menggunakan akun pengguna yang telah diregistrasi.
    4. Penggugat mendapatkan perhitungan panjar biaya perkara dan virtual account untuk melakukan pembayaran.
    5. Informasi nomor perkara akan diinformasikan melalui email Penggugat setelah Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara.
    6. Surat Gugatan Asli diserahkan pada saat persidangan.
  • Penerimaan Perkara Perdata Gugatan / Bantahan
    1. Penggugat menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas pelayanan ecourt.
    2. Petugas pelayanan ecourt melakukan registrasi akun pengguna lain Penggugat.
    3. Penggugat melakukan login pendaftaran Gugatan dengan dibantu Petugas layanan ecourt menggunakan akun pengguna yang telah diregistrasi.
    4. Penggugat mendapatkan perhitungan panjar biaya perkara dan virtual account untuk melakukan pembayaran.
    5. Informasi nomor perkara akan diinformasikan melalui email Penggugat setelah Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara.
    6. Surat Gugatan Asli diserahkan pada saat persidangan.

30 Menit

Putusan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  2. Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
  3. Surat elektronik (e-mail):pengaduan@badanpengawasan.net
  4. Telepon/Faksimile :(021) 21481233
  5. Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI dan atau Meja Informasi di Pengadilan
  6. Surat, kirim ke:Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Pengadilan Negeri Pariaman
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Perkara Perdata Gugatan / Bantahan"