Standar Layanan Pendaftaran Perkara Permohonan Kasasi

  1. Relaas Pemberitahuan Putusan Banding (jika ada)
  2. Identitas Permohonan/ KTP
  3. Surat Kuasa (jika ada)
  4. Memori Kasasi (Wajib)

  1. Petugas PTSP menerima pendaftaran perkara permohonan kasasi
  2. Meneliti kelengkapan berkas perkara permohonan kasasi
  3. Pembayaran uang panjar biaya perkara kasasi melalui rekening (RPL) (Pengadilan Negeri) yang ditunjuk kemudian pembayaran biaya proses kasasi melalui Virtual Account untuk Mahkamah Agung
  4. Membuatkan akta Pernyataan permohonan kasasi
  5. Memungut PNBP
  6. Menginput pendaftaran perkara permohonan kasasi ke dalam SIPP
  7. Mengirim berkas kasasi ke MARI

28 Hari

  1. Besaran biaya proses ke Mahkamah Agung Rp. 500.000
  2. Biaya proses Pendaftaran di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Rp. 105.000
  3. Biaya relaas sesuai jumlah Para Pihak dengan jumlah biaya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor W16-U3/97.a/KPN/SK/II/2022 Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
  4. PNBP Relaas pemberitahuan Rp.10.000,- (tergantung jumlah pihak)
  5. PNBP pendaftaran perkara permohonan Kasasi sebesar Rp. 50.000

Perkara Permohonan Kasasi Telah Terdaftar

  1. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 25578300
  2. Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi (0536) 3221853
  3. Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Pangkalan Bun (0532) 21014
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store