Standar Layanan Pendaftaran Perkara Permohonan Banding

No. SK: 170/KPN.W16-U3/SK.OT1.2/VIII/2024

  1. Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri
  2. Identitas Pemohon/ KTP
  3. Memori Banding (Jika ada)
  4. Memori Banding (Jika ada)

  1. Menerima Pendaftaran Perkara Permohonan Banding melalui Aplikasi E-court
  2. Meneliti Kelengkapan Berkas Perkara Permohonan Banding
  3. Pembayaran Uang Panjar Biaya Perkara Banding
  4. Membuatkan Akta Pernyataan Permohonan Perkara Banding
  5. Pemungutan PNBP
  6. Pengimputan Pendaftaran Perkara Permohonan Banding kedalam SIPP

30 Hari

  1. Besaran Biaya Proses 150.000
  2. PNBP pendaftaran perkara permohonan Kasasi sebesar Rp. 50.000

Perkara Permohonan Banding Telah Terdaftar

  1. Melalui aplikasi SIWAS
  2. Melalui aplikasi LAPOR
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM&SPAK,Survei Harian)
  4. Melaui Nomor Telepon Badan Pengawasan : (021) 25578300
  5. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853
  6. Melalui Nomor Telepin Pengadilan Negeri Pangkalan Bun : (0532) 21014
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store