Standar Layanan Penetapan Perpanjangan Penahanan Oleh JPU

No. SK: 170/KPN.W16-U3/SK.OT1.2/VIII/2024

  1. Permohonan Perpanjangan Penahanan
  2. Surat Perintah Penahanan dari Penyidik
  3. Surat perpanjangan penahanan dari Kepala Kejaksanaan Negeri
  4. Surat Perintah penahanan dari JPU
  5. Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
  6. Berita Acara Pendapat (Resume)

  1. Menerima Permohonan Perpanjangan Penahanan melalui aplikasi E-Berpadu
  2. Meneliti Kelengkapan Berkas telah sesuai dengan checlist kelengkapan permohonan perpanjangan penahanan
  3. Verifikasi data oleh Panitera Muda Pidana dan diperiksa oleh Panitera
  4. Penetapan Perpanjangan Penahanan ditandatangani oleh Wakik Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
  5. Penetapan Perpanjangan Penahanan dicatat kedalam buku register Perpanjangan Penahanan
  6. Menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan kepada pemohonan melalui aplikasi e-Berpadu
  7. Pengarsipan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan

  1. Melalui aplikasi SIWAS
  2. Melalui aplikasi LAPOR
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM&SPAK,Survei Harian)
  4. Melaui Nomor Telepon Badan Pengawasan : (021) 25578300
  5. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853
  6. Melalui Nomor Telepin Pengadilan Negeri Pangkalan Bun : (0532) 21014
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store