Standar Layanan Penetapan Perpanjangan Penahanan Oleh Jpu

No. SK: 039/KPN.W16-U3/SK.OT1.2/I/2024

  1. Permohonan Perpanjangan Penahanan
  2. Surat Perintah Penahanan dari Penyidik
  3. Surat perpanjangan penahanan dari Kepala Kejaksanaan Negeri
  4. Surat Perintah penahanan dari JPU
  5. Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
  6. Berita Acara Pendapat (Resume)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan


  1. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 0853 5033 5554
  2. Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi (0536) 3221853
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store