Standar Layanan Penetapan Izin/ Persetujuan Penggeledahan

  1. Permohonan
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyidikan
  4. Surat Perintah Penggeledahan (Tidak diperlukan jika izin penggeledahan)
  5. Berita Acara Penggeledahan (tidak diperlukan jika izin penggeledahan)
  6. Surat Tanda Penerimaan (tidak diperlukan jika izin penggeledahan)
  7. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Izin/ Persetujuan Penggeledahan

  1. Melalui aplikasi SIWAS -https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui aplikasi – LAPOR25578300
  3. Melalui nomor telpon Pengadilan Tinggi (0536) 3221853
  4. Melalui nomor telpon Pengadilan Negeri Pangkalan Bun (0532) 21014
  5. Melalui WA  0853 5033 5554

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store