Standar Layanan Penerbitan Penetapan Izin/ Persetujuan Penyitaan

No. SK: 170/KPN.W16-U3/SK.OT1.2/VIII/2024

  1. Permohonan
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyidikan
  4. Surat Perintah Penggeledahan (tidak diperlukan jika izin penyitaan
  5. Berita Acara Penggeledahan (tidak diperlukan jika izin penyitaan)
  6. Surat tanda penerimaan (tidak diperlukan jika izin penyitaan)
  7. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan

  1. Menerima Permohonan Penetapan izin/ persetujuan penyitaan melalui aplikasi E-Berpadu
  2. Meneliti Kelengkapan Berkas telah sesuai dengan checlist kelengkapan permohonan penetapan izin/ persetujuan penyitaan
  3. Verifikasi data oleh Panitera Muda Pidana dan diperiksa oleh Panitera
  4. Penetapan Izin/ Persetujuan Penyitaan ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
  5. Penetapan Izin/ Persetujuan Penyitaan dicatat kedalam buku register izin/ persetujuan penyitaan
  6. Menyerahkan Penetapan Izin/ persetujuan penyitaan kepada pemohonan melalui aplikasi E-Berpadu
  7. Pengarsipan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan izin/ persetujuan penyitaan

1.       Petugas PTSP Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

2.       Melalui aplikasi SIWAS

3.       Melalui aplikasi LAPOR

4.       Melalui aplikasi SISUPER (SKM&SPAK,Survei Harian)

5.       Melaui Nomor Telepon Badan Pengawasan : (021) 25578300

6.       Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853

7.       Melalui Nomor Telepin Pengadilan Negeri Pangkalan Bun : (0532) 21014

8.       Melalui WA 0853 5033 5554

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store