No. SK: 170/KPN.W16-U3/SK.OT1.2/VIII/2024
1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Penetapan izin/ persetujuan penyitaan
1. Petugas PTSP Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
2. Melalui aplikasi SIWAS
3. Melalui aplikasi LAPOR
4. Melalui aplikasi SISUPER (SKM&SPAK,Survei Harian)
5. Melaui Nomor Telepon Badan Pengawasan : (021) 25578300
6. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853
7. Melalui Nomor Telepin Pengadilan Negeri Pangkalan Bun : (0532) 21014
8. Melalui WA 0853 5033 5554
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store