Standar Layanan Penerbitan Penetapan Izin/ Persetujuan Penyitaan

No. SK: 039/KPN.W16-U3/SK.OT1.2/I/2024

  1. Permohonan
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyidikan
  4. Surat Perintah Penggeledahan (tidak diperlukan jika izin penyitaan
  5. Berita Acara Penggeledahan (tidak diperlukan jika izin penyitaan)
  6. Surat tanda penerimaan (tidak diperlukan jika izin penyitaan)
  7. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan izin/ persetujuan penyitaan

  1. Petugas PTSP Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
  2. Melalui aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store