Standar Layanan Penetapan Diversi

No. SK: 039/KPN.W16-U3/SK.OT1.2/I/2024

  1. Permohonan
  2. Laporan diversi
  3. Kesepakatan diversi
  4. BA Kesepakatan diversi
  5. Laporan Polisi
  6. Surat perintah penyidikan
  7. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan
  8. Resume
  9. Laporan BAPAS
  10. Kartu Keluarga
  11. Akta Kelahiran Anak
  12. Surat Perintah Penggeledahan
  13. BA Penggeledahan
  14. Penetapan Geledah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
  15. Surat Perintah Penyitaan Barang Bukti
  16. Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
  17. Surat Perintah Penahanan
  18. BA Penahanan

  1. Menerima permohonan penetapan diversi melalui e-Berpadu
  2. Meneliti kelengkapan berkas sesuai dengan permohonan diversi yang terdapat pada cecklist
  3. Panitera Muda Pidana Melakukan verifikasi dan sinkronisasi ke aplikasi SIPP
  4. Melengkapi data pada SIPP
  5. Mencetak surat Penetapan Diversi dari Aplikasi SIPP dan diperiksa oleh Panitera Muda Pidana, Panitera
  6. Surat Penetapan Diversi ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
  7. Penetapan Diversi dicatat ke dalam buku register diversi
  8. Menyerahkan penetapan diversi kepada Pemohon
  9. Pengarsipan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Diversi

  1. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 25578300
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store