Pengusulan Bantuan Sosial PBI-JKN

  • Persyaratan
    1. Surat Pengantar / Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan / Kampung
    2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
    3. Foto Copy KTP / NIK Padan Duk Capil
    4. Terdata dalam DTKS

  • Prosedur
    1. Masyarakat datang ke kantor Dinas Sosial mengusulkan diri sebagai penerima bansos pbi-jkn.
    2. Petugas menerima berkas dan mengecek kelengkapan.
    3. Operator Siks-Ng mengecek data permohonan dalam Aplikasi Siks-Ng. Jika sudah terdata operator melakukan proses usulan dengan menyesuaikan kuota yang ada.
    4. Selanjutnya difinalisasi oleh petugas pengelola data.
    5. Kemudian disahkan oleh Kepala Daerah/Bupati.
    6. Periode pengusulan Bansos PBI-JKN dibuka setiap tanggal 1 s/d 11 setiap Bulannya.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Terdata sebagai Penerima Bantuan Sosial PBI-JKN

Mekanisme penyampaian pengaduan pemohon mengajukan pengaduan atau keluhan yang diterima oleh Front Office (FO) untuk selanjutnya diteruskan ke unit yang menangani pelayanan dan pengaduan untuk di analisa dan ditindaklanjuti sesuai dengan permasalahannya. Dan semua bentuk pengaduan yang masuk harus secara jelas menerangkan identitas pengadu agar petugas dapat mengkonfirmasi pengaduan yang telah disampaikan tersebut.

Adapun sarana pengaduan yang disediakan pada Dinas Sosial :

a. Telepon/HP (0821-8377-3738) / Whatsapp (0852-6632-3698)

b. Website/Form Pengaduan, (https://dinsos.waykanankab.go.id)

c. Email (dinsoswk21@gmail.com)

d. Kotak Pengaduan (Formulir Pengaduan)

e. Integrasi SP4N Lapor!

f. Pengaduan Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Bantuan Sosial PBI-JKN"