Layanan Informasi Dan Pengaduan Masyarakat

  • Layanan pengaduan:
    1. Identitas Pemohon (nama, nomor telepon/email/alamat/akun media sosial, pekerjaan/profesi, KTP/Tanda Pengenal untuk layanan tatap muka)
    2. Identitas produk yang diadukan
    3. Isian formulir pengaduan
  • Layanan informasi
    1. Jenis informasi yang dibutuhkan
    2. Tujuan permintaan informasi
    3. Isian formulir permintaan informasi

  1. Pemohon menyampaikan permohonan melalui berbagai media layanan dengan melengkapi persyaratan.
  2. Permohonan diverifikasi: a. Jika data tidak lengkap, pemohon harus melengkapi persyaratan b. Jika data lengkap, permohonan akan ditindaklanjuti
  3. Proses tindak lanjut permohonan.
  4. Pemohon menerima layanan yang dibutuhkan.
  5. Pemohon dapat mengisi survei kepuasan atas pelayanan yang diterima.

  1. Permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja; 
  2. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja
  3. Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja

  • Tidak dikenakan biaya/gratis.
  • b. Apabila pelapor memerlukan hasil tindak lanjut berupa hasil pengujian, dikenakan biaya sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan POM.

Data dan Informasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan

a.Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Payakumbuh 

b. Pengaduan sebagaimana dimaksud, terdiri atas: 
  1. Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian Pemohon/Negara; 
  2. Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Payakumbuh 
c. Pengaduan disampaikan secara langsung melalui ULPK (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) dan melalui media pelaporan sebagai berikut: 
  • sangintegritas.pom.go.id 
  • bpom_payakumbuh@pom.go.id 
  • WhatsApp 081389990492 
  • Telepon (0752)7972899
  • www.lapor.go.id 
  • Kotak Pengaduan ULPK Balai POM di Payakumbuh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store