Penerbitan Pelayanan Surat Keterangan Impor (SKI) Dan Pelayanan Surat Keterangan Ekspor (SKE)

  • Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Impor Pangan Olahan
    1. Surat Permohonan
    2. Faktur Invoice
    3. Persetujuan izin edar
    4. Surat Keterangan dari produsen negara asal, apabila eksportir berbeda dengan produsen
    5. Surat rekomendasi pemasukan dari Kementrian Pertanian untuk pangan olahan asal hewan
    6. Dokumen lain jika diperlukan
  • Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Pangan Olahan
    1. Surat Permohonan
    2. Surat pernyataan produk
    3. Surat perjanjian kerjasama apabila eksportir berbeda dengan produsen
    4. Spesifikasi produk bila produk belum terdaftar
    5. Sertifikat analisis produk dari laboratorium terakreditasi
    6. Hasil pemeriksaan sarana produksi dari Balai POM setempat
  • Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Impor Kosmetik dan Obat Tradisional
    1. Faktur (invoice)
    2. Persetujuan izin edar
    3. Sertifikat analisis
  • Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Kosmetik dan Obat Tradisional
    1. Surat Permohonan
    2. Sertifikat CPOB, Sertifikat CPOTB atau Sertifikat CPKB
    3. Sertifikat atau izin produksi kosmetik, sertifikat atau izin produksi industri Obat Tradisional
    4. Persetujuan izin edar
    5. Sertifikat hasil analisa/hasil pengujian
    6. Berita acara pemeriksaan/tindak lanjut

1 Hari Kerja (jika dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan)

  • Produk Jadi : Rp 100.000 per item produk 
  • Bahan baku : Rp 50.000 per item produk

Surat Keterangan impor/ Surat Keterangan Ekspor Obat dan Makanan

a.Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Payakumbuh 

b. Pengaduan sebagaimana dimaksud, terdiri atas: 
  1. Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian Pemohon/Negara; 
  2. Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Payakumbuh 
c. Pengaduan disampaikan secara langsung melalui ULPK (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) dan melalui media pelaporan sebagai berikut: 
  • sangintegritas.pom.go.id 
  • bpom_payakumbuh@pom.go.id 
  • WhatsApp 081389990492 
  • Telepon (0752)7972899
  • www.lapor.go.id 
  • Kotak Pengaduan ULPK Balai POM di Payakumbuh


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pelayanan Surat Keterangan Impor (SKI) Dan Pelayanan Surat Keterangan Ekspor (SKE)"