Sertifikasi Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)

  1. Memiliki NIB RBA dengan kode KBLI yang sesuai dengan kategori pangan yang diproduksi
  2. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP
  3. Peta lokasi sarana produksi
  4. Denah bangunan (lay out) sarana produksi
  5. Panduan mutu meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di sarana produksi.
  6. Deskripsi Pangan Olahan
  7. Alur proses produksi beserta penjelasannya
  8. Surat pernyataan pemenuhan komitmen /pemenuhan standar penerapan CPPOB
  9. Hasil self assessment

  1. Pemohon melakukan pengajuan izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik dilakukan melalui aplikasi http://www.oss.go.id dengan mengajukan PBUMKU di OSS RBA dan memilih KBLI yang sesuai
  2. Permohonan pengajuan izin penerapan CPPOB dilakukan setelah memiliki akun pada aplikasi http://www.e-sertifikasi.pom.go.id
  3. Pemohon mengisi dan mengunggah dokumen permohonan.
  4. Balai POM di Payakumbuh melakukan penilaian permohonan berdasarkan dokumen yang telah diunggah.
  5. Balai POM di Payakumbuh menerbitkan izin penerapan CPPOB jika dokumen telah lengkap dan sesuai
  6. Balai POM di Payakumbuh meminta revisi dokumen melalui sistem, jika dokumen tidak lengkap hasil penilaian permohonan diperlukan tindakan perbaikan
  7. Balai POM di Payakumbuh melakukan evaluasi terhadap perbaikan yang telah dilakukan. Jika telah lengkap dan sesuai maka Balai POM di Payakumbuh menerbitkan izin

Jangka Waktu Pelayanan 

  • 40 HK untuk UMK 
  • 70 HK untuk perusahaan besar

Tidak dipungut biaya

Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

a.Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Payakumbuh 

b. Pengaduan sebagaimana dimaksud, terdiri atas: 
  1. Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian Pemohon/Negara; 
  2. Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Payakumbuh 
c. Pengaduan disampaikan secara langsung melalui ULPK (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) dan melalui media pelaporan sebagai berikut: 
  • sangintegritas.pom.go.id 
  • bpom_payakumbuh@pom.go.id 
  • WhatsApp 081389990492 
  • Telepon (0752)7972899
  • www.lapor.go.id 
  • Kotak Pengaduan ULPK Balai POM di Payakumbuh
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store