120 (seratus dua puluh menit)
Rp. 10.000,- (PNBP).
1. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana; 2. Surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik; 3. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya; 4. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit; 5. Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store