Permohonan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang)

  1. Surat Permohonan Elektronik.
  2. Asli Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
  3. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  4. Foto Berwarna warna 1 (satu) lembar.

  1. Pemohon mendaftar dan mengupload persyaratan melalui website eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
  2. Pemohon mencetak Permohonan Elektronik melalui website eraterang.
  3. Pemohon datang ke Pengadilan melalui PTSP Hukum dan memperlihatkan Surat Permohonan Elektronik.
  4. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan berdasarkan ceklist.
  5. Petugas PTSP Hukum mencetak form Surat Keterangan melalui Aplikasi PTSP dan selanjutnya berkas permohonan diberikan kepada petugas back office untuk diserahkan kepada Panitera Muda Hukum.
  6. Panitera Muda Hukum memeriksa status hukum Pemohon dalam aplikasi SIPP dan mengoreksi serta membubuhkan paraf pada form Surat Keterangan dan selanjutnya berkas permohonan diberikan kepada petugas back office untuk diserahkan kepada Panitera.
  7. Panitera mengoreksi dan membubuhkan paraf pada form Surat Keterangan selanjutnya berkas permohonan diberikan kepada petugas back office untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan.
  8. Ketua Pengadilan mengoreksi dan menandatangani form Surat Keterangan.
  9. Form Surat Keterangan kemudian diserahkan oleh petugas back office kepada Petugas PTSP Hukum.
  10. Pemohon dapat mengambil Surat Keterangan tersebut di Petugas PTSP Hukum dengan terlebih dahulu membayar PNBP.

120 (seratus dua puluh menit)

Rp. 10.000,- (PNBP).

1. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana; 2. Surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik; 3. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya; 4. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit; 5. Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id 
  2. No. Telp Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : (021) 256 783 00 
  3. No. Telp Pengadilan Tinggi Pontianak: (0561) 732065 
  4. No. Telp Pengadilan Negeri Singkawang: (0562) 633360
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang)"