Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik (CPKB) Bertahap Golongan B

  1. Memiliki NIB RBA dengan kode KBLI 20232 - Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi
  2. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP
  3. Persetujuan denah bangunan industri kosmetika
  4. Surat permohonan penerbitan pemenuhan aspek CPKB secara bertahap golongan B
  5. Surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama untuk sarana produksi yang menggunakan fasilitas bersama dengan obat atau obat tradisional (khusus industri farmasi atau industri obat tradisional).
  6. Formulir data teknis Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika
  7. Memiliki penanggung jawab teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Dokumen sistem mutu

  1. Pemohonan pengajuan sertifikat pemenuhan aspek CPKB secara bertahap golongan B melalui http://www.oss.go.id dengan mengajukan PBUMKU di OSS RBA dan memilih KBLI yang sesuai
  2. Pemohon mengajukan permohonan secara elektronik dan unggah dokumen pendukung
  3. Balai POM di Payakumbuh menerima dan melakukan verifikasi dokumen (3 hari)
  4. Jika dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar maka pemohon melakukan unggah tambah data
  5. Balai POM di Payakumbuh melakukan evaluasi dan pemeriksaan sarana (20 hari dengan mekanisme time to respond)
  6. Jika pada saat pemeriksaan dan evaluasi dokumen dinyatakan belum sesuai, maka Balai POM di Payakumbuh menyampaikan permintaan tambahan data kepada pemohon
  7. Pemohon menyampaikan tambah data paling banyak 3 kali (20 hari).
  8. Balai POM di Payakumbuh menerbitkan Analisis Hasil Pemeriksaan (AHP),baik berupa persetujuan atau penolakan kepada industri
  9. Badan POM melakukan evaluasi Analisis Hasil Pemeriksaan (AHP), Jika disetujui maka diterbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Golongan B ,jika ditolak maka akan diberiksan surat penolakan. Sertifikat dan/atau surat penolakan diterbitkan melalui laman http://www.esertifikasi.pom.go.id dan http://www.oss.go.id

  • Verifikasi Dokumen Permohonan : 3 HK
  • Evaluasi Dokumen Persyaratan : 20 HK

Tidak dipungut biaya

Analisis Hasil Pemeriksaan dan/atau evaluasi CAPA

a.Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Payakumbuh 

b. Pengaduan sebagaimana dimaksud, terdiri atas: 
  1. Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian Pemohon/Negara; 
  2. Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Balai POM di Payakumbuh 
c. Pengaduan disampaikan secara langsung melalui ULPK (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) dan melalui media pelaporan sebagai berikut: 
  • sangintegritas.pom.go.id 
  • bpom_payakumbuh@pom.go.id 
  • WhatsApp 081389990492 
  • Telepon (0752)7972899
  • www.lapor.go.id 
  • Kotak Pengaduan ULPK Balai POM di Payakumbuh
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik (CPKB) Bertahap Golongan B"