Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 309

  1. Pasien umum tanpa rujukan
  2. Pasien JKN : Fotokopi kartu peserta BPJS/KIS/JAMKESMAS (4 lembar)
  3. Rujukan puskesmas/FKTP (2 lembar)
  4. Emergency tanpa rujukan/rujukan IGD
  5. Tidak punya Kartu peserta BPJS/KIS/ JAMKESMAS atau persyaratan administrasi tidak dipenuhi, diberi waktu 3 x 24 jam untuk memenuhi
  6. Surat jaminan perawatan oleh Tim Pengendali Rumah Sakit Atas dasar: Rujukan dari FKTP (asli 1 lembar) Surat keterangan opname Foto copy BPJS/KIS/JAMKESMAS (4 lembar)

  1. Pasien datang
  2. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  3. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pengambilan obat
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang/dirawat/rujuk
  8. Catatan : Diprioritaskan pada penanganan pasien yang gawat darurat terlebih dahulu berdasarkan penilaian triase Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

<meta charset="utf-8" />

Respon tindakan oleh petugas ≤ 5 menit setelah pasien datang

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien


<meta charset="utf-8" />Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada BLUD RSD Idaman

Pelayanan Gawat Darurat

<meta charset="utf-8" />

Website

https://rsidamanbanjarbarukota.go.id

  1. Email

support@rsidaman.banjarbarukota.go.id

  1. Whatsapp: 081348381433

  2. Aplikasi SP4N LAPOR!

  3. Kotak saran

  4. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store