Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 400.7.1/119/Bidyan/2024

  1. Pasien Umum/JKN : KTP/KIA/KK
  2. Pasien dengan JKN/SKTM waktu pemenuhan syarat administrasi maksimal 3x24 jam

  1. Pasien dan penanggung jawabnya /keluarganya datang ke IGD
  2. Pasien akan melewati proses skrining dan triase oleh petugas triase: dokter/perawat di ruang triase
  3. Di triase, pasien akan disimpulkan sesuai dengan kategori kegawat daruratannya dan kelompok penyakitnya, kemudian akan diantar ke bilik sesuai dengan kesimpulan tersebut (bilik P1, P2,P3)
  4. Pasien/Penanggung jawab/Keluarga pasien diarahkan untuk mendaftar di loket pendaftaran IGD
  5. Pasien mendapatkan intervensi dan implementasi dari profesional pemberi asuhan (Dokter, Perawat, Bidan, apoteker serta nutrisionis) sesuai dengan keluhan dibiliknya
  6. Pengambilan obat di depo farmasi IGD: Kasus rawat jalan di IGD, maka pasien/keluarganya yang akan mengambil obat tersebut. Untuk pasien umum sekalian menyelesaikan administrasi pembiayaan IGD di kasir; Kasus emergensi/rawat inap untuk pengambilan obat obatannya dilakukan oleh petugas IGD
  7. Pasien akan di observasi sesuai dengan kriteria triase pada saat pasien datang, paling lama 6 jam saat pasien datang
  8. Keputusan pasien di rawat inap,rujuk atau rawat jalan berdasarkan hasil pengkajian dari dokter di IGD
  9. Hasil pengkajian dokter IGD menyatakan pasien di rawat inap, maka penanggung jawab/pihak keluarga diarahkan ke loket 9 (loket pendaftaran pasien rawat inap) dengan membawa surat pengantar rawat inap
  10. Pasien akan di antar ke ruang perawatan oleh petugas IGD sesuai dengan kegawat daruratannya
  11. Hasil pengkajian Dokter IGD menyatakan pasien boleh rawat jalan, maka untuk pasien yang mempunyai asuransi kesehatan disarankan untuk kontrol ke fasilitas Kesehatan tingkat 1 dimana pasien domisili sedangkan untuk pasien umum diarahkan pihak penanggung jawab/ pihak keluarga menyelesaikan administrasi di kasir IGD dan menebus obat ke depo IGD untuk obat pasien di rumah
  12. Sebelum pasien pulang, pasien akan di bantu oleh perawat dalam melepas beberapa peralatan medis (jika menggunakan)
  13. Pasien pulang melalui pintu keluar.
  14. Catatan : Diprioritaskan pada penanganan pasien yang gawat darurat terlebih dahulu berdasarkan penilaian triase; Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

<meta charset="utf-8" />

Respon tindakan oleh petugas ≤ 5 menit setelah pasien datang

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Observasi di IGD paling lama 6 jam terhitung ketika pasien diskrining / di triase di ruang triase.


<meta charset="utf-8" />Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan Gawat Darurat

<meta charset="utf-8" />

<meta charset="utf-8" />

Website https://rsidamanbanjarbarukota.go.id

Email

     rsidaman@banjarbarukota.go.id 

  1. Whatsapp: 081348381433

  2. Aplikasi SP4N LAPOR!

  3. Kotak saran

  4. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store