Standar Layanan Penyelesaian Perkara Pidana

No. SK: 039/KPN.W16-U3/SK.OT1.2/I/2024

  1. Berkas perkara pidana
  2. Memenuhi ketentuan cecklist kelengkapan pelimpahan berkas perkara pidana

  1. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana melalui aplikasi e-Berpadu
  2. Meneliti kelengkapan berkas perkara
  3. Melaksanakan verifikasi pada aplikasi e-Berpadu
  4. Melaksanakan sinkronisasi data pada aplikasi e-Berpadu ke Apliasi SIPP
  5. Melengkapi data pada SIPP
  6. Penetapan majelis hakim oleh ketua Pengadilan dan Penetapan Panitera Pengganti dan Jurusita oleh Panitera
  7. Menetapkan hari sidang
  8. Pelaksanaan sidang sesuai Court Calender

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Putusan

  1. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 0853 5033 5554

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store